BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Keempat
Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi
Paragraf 2
Pelindungan Sosial
Pasal 26
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:        
a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi kerja;     
b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga sertifikasi;     
c. menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja atau instruktur yang berkompeten dalam bidangnya;     
d. penyelenggaraan Jaminan Sosial;     
e. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran Indonesia maupun Keluarganya;     
f. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak; dan     
g. penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.     
Pasal 27
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan sosial dapat dilakukan melalui kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.        
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021