BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kedua
Pelindungan Selama Bekerja
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
»        
1. Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia.     
2. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a. pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;     
b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;     
c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;     
d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;     
e. pemberian layanan jasa kekonsuleran;     
f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;     
g. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan     
h. fasilitasi repatriasi.     
3. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan.     
4. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.     
5. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan mengedepankan:     
a. keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab di Indonesia dan di negara tujuan penempatan; dan     
b. peran otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan.     
Paragraf 2
Pendataan dan Pendaftaran
Pasal 14
»        
1. Pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:     
a. surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;     
b. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;     
c. Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;     
d. perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja;     
e. kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;     
f. Pekerja Migran Indonesia yang cuti untuk pulang ke Indonesia; dan     
g. penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia.     
2. Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.     
Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja
Pasal 15
»        
1. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:     
a. kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;     
b. kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan     
c. kelayakan tempat dan lingkungan kerja.     
2. Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:     
a. secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan/atau     
b. melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan.     
Paragraf 4
Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
Pasal 16
Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:        
a. pelaporan kepada otoritas yang berwenang;     
b. upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum negara setempat;     
c. pemberian bantuan penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan     
d. fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.     
Paragraf 5
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
Pasal 17
Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:      
a. penyediaan layanan pengaduan; dan     
b. penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesia dengan Keluarganya.     
Paragraf 6
Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran
Pasal 18
Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:        
a. penerbitan dokumen perjalanan;     
b. penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan;     
c. kunjungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan;     
d. pemberian bantuan sosial;     
e. penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran Indonesia;     
f. pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan     
g. pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum.     
Paragraf 7
Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Pasal 19
Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran Indonesia khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.        
Paragraf 8
Fasilitasi Repatriasi
Pasal 20
(1) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h dilakukan dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, atau bahaya nyata lain yang mengancam jiwa Pekerja Migran Indonesia dan/atau korban tindak pidana di negara tujuan penempatan.     
(2) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan memberikan pelindungan, membantu dan menghimpun Pekerja Migran Indonesia di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia ke Indonesia atas biaya Pemerintah Republik Indonesia.     
(3) P3MI bertanggung jawab untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021