-
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB III LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
- BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- BAB VII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kedua
Pelindungan Selama Bekerja
Pelindungan Selama Bekerja
Paragraf 1
Umum
Umum
Pasal 13
1. | Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia. |
2. | Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |
3. | Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan. |
5. | Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan mengedepankan: | |
Paragraf 2
Pendataan dan Pendaftaran
Pendataan dan Pendaftaran
Pasal 14
1. | Pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: | |
2. | Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. |
Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja
Pasal 15
1. | Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: | |
2. | Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan: | |
Paragraf 4
Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
Pasal 16
Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:
a. | pelaporan kepada otoritas yang berwenang; |
b. | upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum negara setempat; |
c. | pemberian bantuan penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan |
d. | fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. |
Paragraf 5
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
Pasal 17
Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. | penyediaan layanan pengaduan; dan |
b. | penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesia dengan Keluarganya. |
Paragraf 6
Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran
Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran
Pasal 18
Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
a. | penerbitan dokumen perjalanan; |
b. | penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan; |
c. | kunjungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan; |
d. | pemberian bantuan sosial; |
e. | penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran Indonesia; |
f. | pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan |
g. | pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum. |
Paragraf 7
Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Pasal 19
Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran Indonesia khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.
Paragraf 8
Fasilitasi Repatriasi
Fasilitasi Repatriasi
Pasal 20
-
BADAN BANK TANAH
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 -
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 -
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 -
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021