BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kedua
Pelindungan Selama Bekerja
Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja
Pasal 15
»        
1. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:     
a. kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;     
b. kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan     
c. kelayakan tempat dan lingkungan kerja.     
2. Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:     
a. secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan/atau     
b. melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021