-
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB III LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
- BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- BAB VII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
3. | Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan. |
4. | Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri. |
12. | Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. |
14. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
16. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
17. | Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. |
18. | Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. |
22. | Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. |
23. | Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. |
25. | Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja. |
27. | Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. |
Pasal 2
Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Pasal 3
-
BADAN BANK TANAH
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 -
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 -
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 -
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021