BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 3
»        
(1) Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.     
(2) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021