PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB II
PEMANTAUAN
PEMANTAUAN
Pasal 9
1. | Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. |
2. | Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan bagi Menteri untuk melakukan Evaluasi. |