PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB II
PEMANTAUAN
Pasal 8
(3)
|
Dalam kegiatan forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga terkait:
|
b. |
menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
|
|
Dokumen: