PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB II
PEMANTAUAN
Pasal 7
Pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap:
a.
|
Anak dalam situasi darurat;
|
b.
|
Anak yang berhadapan dengan hukum;
|
c.
|
Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
|
d.
|
Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
|
e.
|
Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
|
f.
|
Anak yang menjadi korban pornografi;
|
h.
|
Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
|
i.
|
Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
|
j.
|
Anak korban kejahatan seksual;
|
k.
|
Anak korban jaringan terorisme;
|
l.
|
Anak penyandang disabilitas;
|
m.
|
Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
|
n.
|
Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
|
o.
|
Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
|
Dokumen: