-
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2022
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Pidana
Tata Cara Pelaksanaan Pidana
Paragraf 1
Umum
Umum
Pasal 6
(1) | Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi kepentingan terbaik bagi Anak. |
(3) | Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. |
(4) | Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengikutsertakan Pekerja Sosial. |
Paragraf 2
Pidana Peringatan
Pidana Peringatan
Pasal 7
(1) | Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak. |
(2) | Pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya. |
(3) | Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan Hakim dalam persidangan. |
(5) | Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. |
Paragraf 3
Pidana Dengan Syarat
Pidana Dengan Syarat
Pasal 8
(1) | Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. |
(2) | Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus. |
(3) | Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. |
(4) | Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak. |
(5) | Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum. |
(6) | Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun. |
(7) | Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak mbnepati persyaratan yang telah ditetapkan. |
(8) | Selama Anak menjalani pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun. |
Pasal 9
Pidana berupa pembinaan di luar lembaga merupakan pelaksanaan pidana di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan yang ditentukan dalam putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan Anak.
Pasal 10
a. | mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina; |
b. | mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau |
c. | mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. |
Pasal 11
(2) | Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: | |
(3) | Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan putusan pengadilan. |
(4) | Pejabat Pembina melaporkan perkembangan pembimbingan dan penyuluhan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. |
Pasal 12
Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana berupa pembinaan di luar lembaga untuk mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, Jaksa melaksanakan putusan berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit jiwa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Pasal 13
(1) | Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan kejiwaan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua/Wali, dan Jaksa. |
(2) | Pelaksanaan terapi di rumah sakit jiwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. |
Pasal 14
(3) | Pejabat Pembina melaporkan hasil terapi kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. |
Pasal 15
(3) | Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kerja sama penyelenggaraan pembinaan pelayanan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 16
(1) | Selama masa pemidanaan pelayanan masyarakat, Anak tetap berada dalam lingkungan dan didampingi orang tua/Wali. |
(2) | Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anak. |
(4) | Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pembimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan pembinaan pelayanan masyarakat dengan pengawasan Jaksa. |
(5) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan dan hasil pembinaan Anak. |
Pasal 17
(1) | Dalam hal putusan pengadilan berupa pidana pengawasan, Jaksa melakukan pengawasan terhadap perilaku Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan, di tempat tinggal Anak. |
(2) | Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. |
Pasal 18
(1) | Jika Anak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan dan dijatuhi pidana yang bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan. |
(2) | Dalam hal Anak dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah Anak selesai menjalani pidana penjara. |
(3) | Dalam melakukan pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan bekerja sama dengan Pekerja Sosial, serta dapat bekerja sama dangan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan perangkat desa atau nama lainnya. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat bimbingan p(:ngawasan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Paragraf 4
Pidana Pelatihan Kerja
Pidana Pelatihan Kerja
Pasal 19
(1) | Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang dapat bekerja sarna dengan lembaga swasta. |
(2) | Tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan. |
(3) | Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang memiliki unit pelatihan kerja dalam rangka membina Anak dan telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang. |
(4) | Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun. |
(6) | Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja dan tidak mengganggu hak belajar Anak. |
(7) | Ketentuan mengenai kerja sama pelatihan kerja dengan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 20
(1) | Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 didampingi oleh Pekeda Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial. |
(2) | Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Anak. |
Paragraf 5
Pidana Pembinaan dalam Lembaga
Pidana Pembinaan dalam Lembaga
Pasal 21
(1) | Pidana pembinaan dalam lembaga merupakan salah satu bentuk pidana pembatasan kebebasan Anak. |
(2) | Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sesuai dengan putusan pengadilan. |
(3) | Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun sesuai dengan putusan pengadilan. |
(4) | Penyelenggaraan pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau lembaga swasta. |
(5) | Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terakreditasi oleh instansi yang berwenang. |
(7) | Dalam hal tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum memiliki sarana pendidikan, Menteri dapat bekerja sama dengan: | |
(8) | Ketentuan mengenai kerja sama pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 22
Anak yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Pidana Penjara
Pidana Penjara
Pasal 23
(1) | Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. |
(2) | Pembinaan Anak di LPKA dilaksanakan sampai dengan Anak berusia 18 (delapan belas) tahun. |
(4) | Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Anak dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. |
(5) | Pemindahan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus memperhatikan ketersediaan blok khusus pemuda pada lembaga pemasyarakatan dewasa. |
Pasal 24
(1) | Pembinaan Anak dalam LPKA dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan. |
(2) | Pembimbing Kemasyarakatan melakukan: | |
(3) | Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembinaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 25
(1) | Anak yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Bapas bertanggung jawab terhadap Anak yang menjalani pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar LPKA. |
Paragraf 7
Pidana Tambahan
Pidana Tambahan
Pasal 26
(1) | Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, perampasan keuntungan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang telah dilakukan penyitaan. |
(3) | Perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik. |
Pasal 27
(1) | Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dimaksudkan untuk pemulihan kembali kepada keadaan semula atau setidaknya mendekati pada keadaan semula. |
(2) | Dalam melakukan pemenuhan kewajiban adat harus memperhatikan proporsionalitas : | |
Pasal 28
(2) | Penyerahan Anak kepada tokoh adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. |
-
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 -
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 -
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 -
PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 -
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022