-
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2022
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Pidana
Tata Cara Pelaksanaan Pidana
Paragraf 6
Pidana Penjara
Pidana Penjara
Pasal 23
(1) | Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. |
(2) | Pembinaan Anak di LPKA dilaksanakan sampai dengan Anak berusia 18 (delapan belas) tahun. |
(4) | Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Anak dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. |
(5) | Pemindahan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus memperhatikan ketersediaan blok khusus pemuda pada lembaga pemasyarakatan dewasa. |
Pasal 24
(1) | Pembinaan Anak dalam LPKA dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan. |
(2) | Pembimbing Kemasyarakatan melakukan: | |
(3) | Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembinaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 25
(1) | Anak yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Bapas bertanggung jawab terhadap Anak yang menjalani pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar LPKA. |
-
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 -
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 -
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 -
PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 -
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022