Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:        
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.     
2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.     
3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.     
4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.     
5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.     
6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.     
7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.     
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.     
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.     
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
SubJudul STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 57
Tahun 2021
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 30 Maret 2021
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOKO WIDODO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 31 Maret 2021
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 87
Tahun Publikasi 2021
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6676
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Pendidikan & Kebudayaan
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021