Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
|
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
2.
|
Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
|
3.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR.
|
6.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya disingkat DPRD provinsi.
|
7.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota.
|
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
META |
KETERANGAN |
Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 |
SubJudul |
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK |
Jenis |
Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor |
5 |
Tahun |
2009 |
Tempat Penetapan |
Jakarta |
Tanggal Penetapan |
16 Januari 2009 |
Nama Jabatan Penetapan |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan |
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Tempat Pengundangan |
Jakarta |
Tanggal Pengundangan |
16 Januari 2009 |
Nama Jabatan Pengundangan |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan |
ANDI MATTALATTA |
Publikasi |
Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi |
18 |
Tahun Publikasi |
2009 |
Penjelasan |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan |
4972 |
MODES
Fulltext
List
Penjelasan
TAGS
pp bantuan keuangan partai politik
pp bantuan keuangan partai politik 2009
pp 5 2009
pp no 5 2009
pp 5 thn 2009
pp 5 tahun 2009
pp nomor 5 2009
pp nomor 5 tahun 2009
SHARE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LinkedIn
Mail