Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:        
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     
2. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.     
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.     
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.     
5. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR.     
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya disingkat DPRD provinsi.     
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
SubJudul BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 5
Tahun 2009
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 16 Januari 2009
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 16 Januari 2009
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan ANDI MATTALATTA
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 18
Tahun Publikasi 2009
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 4972
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
pp bantuan keuangan partai politik pp bantuan keuangan partai politik 2009 pp 5 2009 pp no 5 2009 pp 5 thn 2009 pp 5 tahun 2009 pp nomor 5 2009 pp nomor 5 tahun 2009
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail