Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja;
PENGERTIAN
2. | Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. |
5. | Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. |
6. | Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. |
7. | Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT. |
9. | Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. |
10. | Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. |
11. | Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. |
15. | Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. |
16. | Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. |
18. | Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK. |
19. | Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. |
20. | Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. |
21. | Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. |
23. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 |
SubJudul | MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 49 |
Tahun | 2018 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 22 November 2018 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 28 November 2018 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 224 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6264 |
MODES
Fulltext List Penjelasanpp pppk pp pppk 2018 pp 49 2018 pp no 49 2018 pp 49 thn 2018 pp 49 tahun 2018 pp nomor 49 2018 pp nomor 49 tahun 2018
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 -
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 -
PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 -
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 -
KECAMATAN
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018