Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

 

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:        
1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.     
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.     
3. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.     
4. Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.     
5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.     
6. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.     
7. Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.     
8. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundangundangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.     
9. Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.     
10. Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.     
11. Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja.     
12. Masa Iuran adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.     
13. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.     
14. Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.     
15. Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun.     
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
SubJudul PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 45
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 30 Juni 2015
Tanggal Pengundangan 1 Juli 2015
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 155
Tahun Publikasi 2015
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 5715
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Program Jaminan Pensiun
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
    Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
  2. PENGUPAHAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
  4. PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
  5. PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015