Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
|
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
|
2.
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
|
3.
|
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
|
4.
|
Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
|
5.
|
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
|
6.
|
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
|
7.
|
Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
|
8.
|
Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundangundangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
|
9.
|
Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
|
10.
|
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
|
11.
|
Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja.
|
12.
|
Masa Iuran adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
|
13.
|
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
|
14.
|
Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
|
15.
|
Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun.
|
16.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
|
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
META |
KETERANGAN |
Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 |
SubJudul |
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN |
Jenis |
Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor |
45 |
Tahun |
2015 |
Tanggal Penetapan |
30 Juni 2015 |
Tanggal Pengundangan |
1 Juli 2015 |
Publikasi |
Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi |
155 |
Tahun Publikasi |
2015 |
Penjelasan |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan |
5715 |
MODES
Fulltext
List
Penjelasan
TAGS
Program Jaminan Pensiun
SHARE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LinkedIn
Mail
PERATURAN TERKAIT
-
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
-
PENGUPAHAN
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
-
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
-
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015