Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018

TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mempermudah pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:        
1. Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.     
2. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang.     
3. Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018
SubJudul TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 43
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 17 September 2018
Tanggal Pengundangan 18 September 2018
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 157
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6250
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Korupsi pp pelapor korupsi pp 43 2018 pp no 43 2018 pp 43 tahun 2018 pp nomor 43 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
  2. JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018
  3. PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
  4. PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
  5. KECAMATAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018