Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa pengumpulan sumbangan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273), merupakan salah satu unsur penunjang usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong-royongan; |
b. | bahwa pengumpulan sumbangan tersebut termasuk salah satu usaha pengerahan dan penggunaan dana bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53); |
c. | bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan yang menyangkut pengerahan dan penggunaan dana bagi kesejahteraan sosial di dalam masyarakat, maka pelaksanaan pengumpulan sumbangan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah; |
PENGERTIAN
4. | Usaha pengumpulan sumbangan adalah semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan; |
5. | Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; |
6. | Menteri adalah Menteri Sosial. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 |
SubJudul | PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 29 |
Tahun | 1980 |
Tanggal Penetapan | 28 Agustus 1980 |
Tanggal Pengundangan | 28 Agustus 1980 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 49 |
Tahun Publikasi | 1980 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 3175 |