Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980

PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa pengumpulan sumbangan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273), merupakan salah satu unsur penunjang usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong-royongan;
b. bahwa pengumpulan sumbangan tersebut termasuk salah satu usaha pengerahan dan penggunaan dana bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53);
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan yang menyangkut pengerahan dan penggunaan dana bagi kesejahteraan sosial di dalam masyarakat, maka pelaksanaan pengumpulan sumbangan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:      
1. Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;     
2. Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat;     
3. Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;     
4. Usaha pengumpulan sumbangan adalah semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan;     
5. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;     
6. Menteri adalah Menteri Sosial.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
SubJudul PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 29
Tahun 1980
Tanggal Penetapan 28 Agustus 1980
Tanggal Pengundangan 28 Agustus 1980
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 49
Tahun Publikasi 1980
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 3175
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
pp sumbangan pp 29 1980 pp no 29 1980 pp 29 tahun 1980 pp no 29 tahun 1980
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail