Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983

PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
KONSIDERANS

Menimbang:

Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:        
1. KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara     
2. Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan;     
3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;     
4. Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;     
5. Menteri adalah Menteri Kehakiman.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
SubJudul PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 27
Tahun 1983
Tanggal Penetapan 1 Agustus 1983
Tanggal Pengundangan 1 Agustus 1983
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 36
Tahun Publikasi 1983
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 3258
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Pidana pp kuhap pp 27 1983 pp no 27 1983 pp no 27 tahun 1983 pp 27 tahun 1983
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail