Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
KONSIDERANS
Menimbang:
Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
|
KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
|
2.
|
Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan;
|
3.
|
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
|
4.
|
Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
|
5.
|
Menteri adalah Menteri Kehakiman.
|
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
META |
KETERANGAN |
Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 |
SubJudul |
PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA |
Jenis |
Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor |
27 |
Tahun |
1983 |
Tanggal Penetapan |
1 Agustus 1983 |
Tanggal Pengundangan |
1 Agustus 1983 |
Publikasi |
Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi |
36 |
Tahun Publikasi |
1983 |
Penjelasan |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan |
3258 |
MODES
Fulltext
List
Penjelasan
TAGS
Pidana
pp kuhap
pp 27 1983
pp no 27 1983
pp no 27 tahun 1983
pp 27 tahun 1983
SHARE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LinkedIn
Mail