Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018

STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal.

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:        
1. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.     
2. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.     
3. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.     
4. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.     
5. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.     
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     
7. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.     
8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     
9. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.     
10. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
SubJudul STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 2
Tahun 2018
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 4 Januari 2018
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOKO WIDODO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 5 Januari 2018
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 2
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6178
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
pp 2 2018 pp no 2 2018 pp 2 thn 2018 pp 2 tahun 2018 pp nomor 2 tahun 2018 pp standar pp standar pelayanan minimal pp spm pp pelayanan pp pelayanan 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
  2. TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018
  3. JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018
  4. PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
  5. PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018