Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal.
PENGERTIAN
2. | Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara. |
3. | Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. |
5. | Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. |
9. | Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. |
10. | Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 |
SubJudul | STANDAR PELAYANAN MINIMAL |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 2 |
Tahun | 2018 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 4 Januari 2018 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 5 Januari 2018 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 2 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6178 |
MODES
Fulltext List Penjelasanpp 2 2018 pp no 2 2018 pp 2 thn 2018 pp 2 tahun 2018 pp nomor 2 tahun 2018 pp standar pp standar pelayanan minimal pp spm pp pelayanan pp pelayanan 2018
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 -
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 -
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 -
PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 -
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018