Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018

BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global;
b. bahwa saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:        
1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.     
2. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.     
3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.     
4. Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.     
5. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.     
6. Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
SubJudul BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 10
Tahun 2018
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 15 Maret 2018
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOKO WIDODO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 16 Maret 2018
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 32
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6189
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Ketenagakerjaan pp 10 2018 pp badan sertifikasi 2018 pp sertifikasi profesi 2018 pp no 10 2018 pp 10 thn 2018 pp 10 tahun 2018 pp nomor 10 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
  2. TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018
  3. JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018
  4. PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
  5. PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018