Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global; |
b. | bahwa saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; |
c. | bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. |
PENGERTIAN
2. | Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. |
3. | Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP. |
4. | Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. |
5. | Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat. |
6. | Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 |
SubJudul | BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 10 |
Tahun | 2018 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 15 Maret 2018 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 16 Maret 2018 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 32 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6189 |
MODES
Fulltext List PenjelasanKetenagakerjaan pp 10 2018 pp badan sertifikasi 2018 pp sertifikasi profesi 2018 pp no 10 2018 pp 10 thn 2018 pp 10 tahun 2018 pp nomor 10 tahun 2018
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 -
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 -
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 -
PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 -
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018