Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020
RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham perlu dilakukan peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan rapat umum pemegang saham; |
b. | bahwa dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan rapat umum pemegang sahamperlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi; |
c. | bahwa untuk mendukung pemanfaatan perkembangan teknologi informasi, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. |
PENGERTIAN
1. | Perusahaan Terbuka adalah emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. |
4. | Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Terbuka yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi Perusahaan Terbuka. |
6. | Penerima Kuasa adalah pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk hadir dan memberikan hak suara dalam RUPS. |
7. | Penyedia e-RUPS adalah pihak yang menyediakan dan mengelola e-RUPS. |
8. | Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. |
9. | Pengguna e-RUPS adalah Perusahaan Terbuka, partisipan, biro administrasi efek, pemegang saham, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS. |
10. | Partisipan adalah perusahaan efek atau bank kustodian yang telah membuka rekening efek utama di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
11. | Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka. |
12. | Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: | |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 |
SubJudul | RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA |
Jenis | pojk |
Nomor | 15 |
Tahun | 2020 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 20 April 2020 |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 21 April 2020 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 103 |
Tahun Publikasi | 2020 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6490 |
MODES
Detail ListJasa Keuangan RUPS
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 -
PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020 -
PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 -
STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020