Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 Tahun 2017
PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; |
b. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) huruf a dan ayat (17) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, baik bagian daerah provinsi maupun bagian daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program Jaminan kesehatan nasional, dan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; |
c. | bahwa untuk mengatur lebih lanjut penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan serta evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. |
PENGERTIAN
2. | Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. |
6. | Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota. |
7. | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 Tahun 2017
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 Tahun 2017 |
SubJudul | PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 222 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Penetapan | 29 Desember 2017 |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2017 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1966 |
Tahun Publikasi | 2017 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListCukai pmk 222 tahun 2017 pmk no 222 tahun 2017 pmk nomor 222 tahun 2017 rokok
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2017 Tahun 2017 -
TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN lURAN JAMINAN KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tahun 2017