Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tahun 2017

TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN lURAN JAMINAN KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) huruf e dan ayat (1A) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemotongan penyaluran Transfer ke Daerah dapat dilakukan dalam hal terdapat daerah selaku pemberi kerja tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan, yang tata cara pemotongannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan luran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.

 

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.     
2. luran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.     
3. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.     
4. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.     
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.     
6. Tunggakan Kewajiban luran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah kewajiban luran Jaminan Kesehatan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak penyelenggara program Jaminan kesehatan, baik sebelum maupun sesudah terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.     
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.     
8. Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran dari kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja pegawai.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tahun 2017

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tahun 2017
SubJudul TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN lURAN JAMINAN KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Jenis Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 183
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 4 Desember 2017
Tanggal Pengundangan 4 Desember 2017
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1734
Tahun Publikasi 2017
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Kesehatan BPJS Kesehatan pmk 183 tahun 2017 pmk 183 2017 pmk no 183 tahun 2017 pmk nomor 183 tahun 2017
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 Tahun 2017
  2. DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2018
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2017 Tahun 2017