Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tahun 2017
TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN lURAN JAMINAN KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) huruf e dan ayat (1A) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemotongan penyaluran Transfer ke Daerah dapat dilakukan dalam hal terdapat daerah selaku pemberi kerja tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan, yang tata cara pemotongannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; |
b. | bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan luran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. |
PENGERTIAN
2. | luran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan. |
5. | Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. |
7. | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tahun 2017
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tahun 2017 |
SubJudul | TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN lURAN JAMINAN KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 183 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Penetapan | 4 Desember 2017 |
Tanggal Pengundangan | 4 Desember 2017 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1734 |
Tahun Publikasi | 2017 |
Penjelasan | NA |