Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, telah dialokasikan dana cadangan program jaminan kesehatan nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); |
b. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) untuk dana cadangan program jaminan kesehatan nasional; |
c. | bahwa untuk menyalurkan dana cadangan program jaminan kesehatan nasional, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional; |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 |
SubJudul | TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 113 |
Tahun | 2018 |
Tanggal Penetapan | 10 September 2018 |
Tanggal Pengundangan | 10 September 2018 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1256 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | NA |