Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, telah dialokasikan dana cadangan program jaminan kesehatan nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) untuk dana cadangan program jaminan kesehatan nasional;
c. bahwa untuk menyalurkan dana cadangan program jaminan kesehatan nasional, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018
SubJudul TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Jenis Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 113
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 10 September 2018
Tanggal Pengundangan 10 September 2018
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1256
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Kesehatan BPJS Kesehatan pmk 113 2018 pmk no 113 tahun 2018 pmk nomor 113 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018