Loading Offers..
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 |
SubJudul | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM |
Jenis | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) |
Nomor | 1 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 12 Desember 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 12 Desember 2022 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 224 |
Tahun Publikasi | 2022 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6832 |
POHON PERATURAN
-
-
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
-
BAB I
BEBERAPA KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 182, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6109) DIUBAH SEBAGAI BERIKUT:
- Bagian 6 Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut:
- Bagian 7 Ketentuan Pasal 243 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut:
- Bagian 8 Ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276 berbunyi sebagai berikut:
- Bagian 9 Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut:
-
Bagian 10
Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua serta ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan, yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua disisipkan 3 (tiga) tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel Papua Tengah, dan tabel Papua Pegunungan, dan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua Barat ditambahkan 1 (satu) tabel, yakni tabel Papua Barat Daya, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
-
BAB II
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN.