Loading Offers..
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 |
SubJudul | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM |
Jenis | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) |
Nomor | 1 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 12 Desember 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 12 Desember 2022 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 224 |
Tahun Publikasi | 2022 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6832 |
POHON PERATURAN
-
-
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
-
Mengingat:
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia lahun 2022 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6803); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6804); 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6805); 7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 223, Tambal:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831); - DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
-
BAB I
BEBERAPA KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 182, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6109) DIUBAH SEBAGAI BERIKUT:
- Bagian 1 Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
- Bagian 2 Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut:
- Bagian 3 Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah dan setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 117 berbunyi sebagai berikut:
- Bagian 4 Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 173 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 173 berbunyi sebagai berikut:
- Bagian 5 Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut:
-
BAB II
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN.