Loading Offers..

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
SubJudul PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Jenis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Nomor 1
Tahun 2022
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 12 Desember 2022
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOKO WIDODO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 12 Desember 2022
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan PRATIKNO
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 224
Tahun Publikasi 2022
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6832
POHON PERATURAN
  •  
    • PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 1 TAHUN 2022
      TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
    • BATANG TUBUH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) diubah sebagai berikut:      
   
2. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut:        
Pasal 92A
 
»        
(1) Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.      
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.      
(3) Dalam hal Bawaslu belum membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Bawaslu sampai dengan terbentuknya Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.      
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bawaslu.      
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Bawaslu.      
TAGS
pemilu
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail