Loading Offers..
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 |
SubJudul | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM |
Jenis | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) |
Nomor | 1 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 12 Desember 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 12 Desember 2022 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 224 |
Tahun Publikasi | 2022 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6832 |
POHON PERATURAN
-
-
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
-
Menimbang:
a. bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang mempakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri; b. bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024; c. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 perlu dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024 serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tenlang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; -
Mengingat:
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia lahun 2022 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6803); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6804); 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6805); 7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 223, Tambal:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831); - DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) diubah sebagai berikut: