-
-
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
- BAB III UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
- BAB IV TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
- BAB V KERANGKA TRANSPARANSI
- BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI
- BAB VII PEMBINAAN DAN PENDANAAN
- BAB VIII KOMITE PENGARAH
- BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
- BAB X KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
2. | Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah, kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. |
3. | Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami mau pun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. |
4. | Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. |
5. | Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespon dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat. |
7. | Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon. |
13. | Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu. |
15. | Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbondioksida yang tercatat dalam SRN PPI. |
17. | Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon. |
18. | Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi yang ditentukan. |
19. | Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain. |
22. | Hak Atas Karbon adalah penguasaan karbon oleh negara. |
23. | Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon. |
27. | Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. |
28. | Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. |
29. | Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK, |
30. | Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu. |
32. | Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. |
33. | Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. |
34. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. |
35. | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. |
-
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT FAVIPIRAVIR
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 -
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT REMDESIVIR
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 -
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 -
PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 -
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021