Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017
PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO THE MADRID AGREEMENT CONCERNING THE INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARK, 1989 (PROTOKOL TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN MADRID MENGENAI PENDAFTARAN MEREK SECARA INTERNASIONAL, 1989)
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah khususnya membangun merek global atas produk lokal Indonesia, dan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang mampu bersaing di pasar global, perlu sistem pendaftaran merek secara internasional yang efektif dan efisien; |
b. | bahwa Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989) yang diadopsi di Madrid, Spanyol pada tanggal 27 Juni 1989 memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran merek yang efektif dan efisien serta memberi perlindungan dan peluang yang prospektif bagi merek produk lokal Indonesia secara internasional; |
c. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989) dilakukan melalui Peraturan Presiden; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989). |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 |
SubJudul | PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO THE MADRID AGREEMENT CONCERNING THE INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARK, 1989 (PROTOKOL TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN MADRID MENGENAI PENDAFTARAN MEREK SECARA INTERNASIONAL, 1989) |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 92 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Penetapan | 30 September 2017 |
Tanggal Pengundangan | 30 September 2017 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 212 |
Tahun Publikasi | 2017 |
Penjelasan | NA |