Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum; |
b. | bahwa gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional; |
c. | bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi Infrastruktur Informasi Vital dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai pelindungan Infrastruktur Informasi Vital; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. |
PENGERTIAN
5. | Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya Sistem Elektronik. |
6. | Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya. |
7. | Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya. |
8. | Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/atau organisasi yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV. |
9. | Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. |
10. | Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 |
SubJudul | PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 82 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 24 Mei 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 24 Mei 2022 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListIIV Siber Badan Siber Sandi Negara
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 -
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 -
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 -
PENYELENGGARAAN ASEAN PARA GAMES XI TAHUN 2022
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 -
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022