Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
JAMINAN KESEHATAN
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; |
b. | bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan; |
PENGERTIAN
2. | Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan. |
4. | Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya. |
5. | Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan. |
6. | Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain. |
7. | Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah. |
8. | Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. |
9. | Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. |
12. | Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. |
14. | Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia. |
22. | Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. |
25. | Urun Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar Peserta pada saat memperoleh Manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. |
27. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. |
28. | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. |
29. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 |
SubJudul | JAMINAN KESEHATAN |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 82 |
Tahun | 2018 |
Tanggal Penetapan | 17 September 2018 |
Tanggal Pengundangan | 18 September 2018 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 165 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKesehatan perpres 82 2018 perpres 82 tahun 2018 perpres nomor 82 tahun 2018 perpres no 82 tahun 2018
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 -
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 -
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 -
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 -
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DALAM KEADAAN TERTENTU
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018