Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
|
2.
|
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
|
3.
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
|
4.
|
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
|
5.
|
Izin Mempekerjakan TKA yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
|
6.
|
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
7.
|
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
|
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014
META |
KETERANGAN |
Judul |
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 |
SubJudul |
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING |
Jenis |
Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor |
72 |
Tahun |
2014 |
Tanggal Penetapan |
10 Juli 2014 |
Tanggal Pengundangan |
11 Juli 2014 |
Publikasi |
Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi |
162 |
Tahun Publikasi |
2014 |
Penjelasan |
NA |
MODES
Fulltext
List
TAGS
Ketenagakerjaan
TKA
Tenaga Kerja Asing
perpres tka
perpres 72 2014
SHARE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LinkedIn
Mail
PERATURAN TERKAIT
-
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014