Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017

BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya tersebut perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

 

PENGERTIAN
(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian.     
(2) BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.     
(3) BSSN dipimpin oleh Kepala.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017

META KETERANGAN
Judul Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
SubJudul BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Jenis Peraturan Presiden (PERPRES)
Nomor 53
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 19 Mei 2017
Tanggal Pengundangan 19 Mei 2017
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 100
Tahun Publikasi 2017
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Badan Siber Sandi Negara
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO THE MADRID AGREEMENT CONCERNING THE INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARK, 1989 (PROTOKOL TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN MADRID MENGENAI PENDAFTARAN MEREK SECARA INTERNASIONAL, 1989)
    Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017