Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional; |
b. | bahwa untuk mewujudkan upaya tersebut perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara. |
PENGERTIAN
(1) | Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian. |
(3) | BSSN dipimpin oleh Kepala. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 |
SubJudul | BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 53 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Penetapan | 19 Mei 2017 |
Tanggal Pengundangan | 19 Mei 2017 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 100 |
Tahun Publikasi | 2017 |
Penjelasan | NA |