Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus lebih dioptimalkan guna percepatan pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional; |
b. | bahwa dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada huruf aterdapat salah satu kendala dimana tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah; |
c. | bahwa sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah, tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah sebagaimana dimaksud pada huruf b berstatus Hak Atas Tanah sehingga perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah yangdiidentifikasi sebagai tanah musnah tersebut; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum. |
PENGERTIAN
5. | Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah adalah tanah hasil Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah. |
8. | Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman. |
10. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. |
13. | Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 |
SubJudul | PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM |
Jenis | perpres |
Nomor | 52 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 06 April 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 06 April 2022 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 87 |
Tahun Publikasi | 2022 |
Penjelasan | NA |
MODES
Detail ListProyek Strategis Nasional Tanah Musnah Dana Kerohiman
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 -
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 -
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 -
NERACA KOMODITAS
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022