-
-
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2022
TENTANG
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II BENTUK KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
- BAB III STRATEGI DAN PELAKSANAAN KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
- BAB IV TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
- BAB V MEKANISME KERJA TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
- BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI
- BAB VII PENDANAAN
- BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
- BAB IX KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
BENTUK KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
BENTUK KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Pasal 3
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat meliputi:
a. | program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda; |
b. | kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan |
c. | kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. |
Pasal 4
Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. | peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan; |
b. | peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan agama, pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan; |
c. | peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal; |
d. | peningkatan kualitas kesehatan Pemuda; |
e. | peningkatan daya saing wirausaha Pemuda; |
f. | peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepeloporan; dan |
g. | peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepemimpinan. |
Pasal 5
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. | penguatan pemberdayaan Pemuda melalui penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda; |
b. | peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait kemiskinan, kekerasan, perundungan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan |
Pasal 6
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. | peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome, dan perdagangan manusia; |
b. | peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial; |
c. | peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan; |
d. | peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan baik fisik maupun mental; |
e. | peningkatan pelindungan Pemuda terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; |
g. | peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda; dan |
h. | pelindungan Pemuda terkait dampak negatif perkembangan teknologi informasi. |
-
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 -
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 -
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 -
NERACA KOMODITAS
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022