Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 |
SubJudul | TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 17 |
Tahun | 2021 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 3 Maret 2021 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 4 Maret 2021 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 74 |
Tahun Publikasi | 2021 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT FAVIPIRAVIR
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 -
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT REMDESIVIR
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 -
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 -
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 -
PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021