Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021

META KETERANGAN
Judul Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021
SubJudul TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Jenis Peraturan Presiden (PERPRES)
Nomor 17
Tahun 2021
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 3 Maret 2021
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOKO WIDODO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 4 Maret 2021
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 74
Tahun Publikasi 2021
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT FAVIPIRAVIR
    Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021
  2. PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT REMDESIVIR
    Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021
  3. PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
    Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021
  4. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
    Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
    Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021