PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2020
TENTANG
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB V
TIM VERIFIKASI
Pasal 31
(1)
|
Tim Verifikasi terdiri atas:
|
a. |
pengarah:
|
3. |
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan; dan
|
|
|
Dokumen: