PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2020
TENTANG
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB V
TIM VERIFIKASI
TIM VERIFIKASI
Pasal 30
(1) | Tim Verifikasi mengoordinasikan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. |
(2) | Dalam mengoordinasikan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi: | |
(3) | Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Verifikasi: | |
Pasal 31
(1) | Tim Verifikasi terdiri atas: | |
(2) | Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. |
(3) | Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan menteri/ pimpinan lembaga terkait. |
Pasal 32
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Verifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perindustrian.
Pasal 33
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, Tim Verifikasi berkoordinasi dengan Pengusul Proyek dan/atau Penerima Teknologi Industri.
Pasal 34
(1) | Menteri selaku ketua Tim Verifikasi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b kepada Presiden. |