PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2020
TENTANG
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB IV
ALIH TEKNOLOGI
ALIH TEKNOLOGI
Pasal 26
(1) | Tim Verifikasi melakukan validasi atas pelaksanaan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. |
(2) | Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: | |
(4) | Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kompetensi. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(6) | Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |