PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2020
TENTANG
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB IV
ALIH TEKNOLOGI
ALIH TEKNOLOGI
Pasal 24
(1) | Penyedia Teknologi Industri wajib melakukan Alih Teknologi kepada Penerima Teknologi industri dengan melibatkan Pengusul Proyek. |
(3) | Penyedia Teknologi Industri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 25
(1) | Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan pada tahapan: | |
(2) | Pengusul Proyek melaporkan pelaksanaan Alih Teknologi pada tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua Tim Verifikasi. |
Pasal 26
(1) | Tim Verifikasi melakukan validasi atas pelaksanaan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. |
(2) | Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: | |
(4) | Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kompetensi. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(6) | Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 27
Pengusul Proyek melakukan pengembangan terhadap Teknologi lndustri yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di dalam negeri.
Pasal 28
(1) | Pengusul Proyek dapat melakukan diseminasi terhadap Teknologi Industri yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada masyarakat. |
(2) | Dalam melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud pada alat (1), Pengusul Proyek berkoordinasi dengan Menteri. |
Pasal 29