PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2020
TENTANG
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB III
PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Bagian Kesatu
Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
Pasal 11
(2) | Dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak selaku penanggung jawab. |
Pasal 12
(2) | Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 13
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan melalui:
a. | pengadaan barang/jasa pemerintah; |
b. | penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau |
c. | kerja sama pemerintah dengan badan usaha. |
Pasal 14
Pasal 15
(1) | Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b. |
(3) | Sumber pendanaan dan/atau pembiayaan dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: | |
(4) | Dalam penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa: | |
(5) | Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 16
(2) | Dalam meningkatkan kelayakan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah. |
Pasal 17
(2) | Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan pelaksanaan pelatihan dan dukungan operasional yang berkelanjutan dari Penyedia Teknologi. |
Pasal 18
Penyusunan perjanjian untuk pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 19
Pengusul Proyek dapat mengusulkan pemberian fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Penyedia Teknologi Industri dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.