PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2020
TENTANG
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB III
PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Bagian Kedua
Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
Pasal 20
(1) | Penyedia Teknologi Industri melaporkan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci kepada Pengusul Proyek. |
(2) | Pengusul Proyek memeriksa hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pelaporan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
Pasal 21
Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(2) | Terhadap pengelolaan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan oleh unit pengelola proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat: | |
Pasal 23