PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2020
TENTANG
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB II
PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 3
(1) | Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. |
(2) | Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri. |
(3) | Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi: | |
(4) | Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai. sebagian atau seluruhnya di dalam negeri. |