PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2020
TENTANG
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
Mengingat:
1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671); |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5708); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(4) | Tim Verifikasi adalah tim yang mengoordinasikan, menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. |
(6) | Penyedia Teknologi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan. |
(7) | Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. |
(8) | Penerima Teknologi Industri adalah badan usaha atau unit yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. |
(9) | Rancang Bangun adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perencanaan pendirian Industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. |
(10) | Perekayasaan adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan Industri. |
(13) | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
Pasal 2
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri.
BAB II
PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 3
(1) | Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. |
(2) | Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri. |
(3) | Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi: | |
(4) | Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai. sebagian atau seluruhnya di dalam negeri. |
Pasal 4
a. | efisiensi; |
b. | efektivitas; |
c. | nilai tambah; |
d. | daya saing; |
e. | kemandirian; |
f. | pelestarian fungsi lingkungan; dan |
g. | keamanan, keselamatan, dan kesehatan. |
Pasal 5
(1) | Pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. |
(2) | Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: | |
(3) | Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. |
(4) | Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibutuhkan pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang / jasa pemerintah. |
Pasal 6
Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha.
Pasal 7
Dokumen usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Tim Verifikasi.
Pasal 8
(1) | Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diusulkan oleh Pengusul Proyek. |
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: | |
(3) | Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional. |
Pasal 9
(1) | Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Tim Verifikasi dibantu oleh tim kerja. |
(2) | Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan dari masing-masing anggota Tim Verifikasi dan anggota lain yang diperlukan. |
(3) | Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan penilaian dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(4) | Keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku ketua Tim Verifikasi. |
(5) | Penetapan keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. |
Pasal 10
(1) | Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci kepada Tim Verifikasi. |
(2) | Menteri selaku ketua Tim Verifikasi menetapkan Pengadaan Teknologi industri melalui Proyek Putar Kunci berdasarkan rekomendasi dari tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB III
PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Bagian Kesatu
Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
Pasal 11
(2) | Dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak selaku penanggung jawab. |
Pasal 12
(2) | Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 13
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan melalui:
a. | pengadaan barang/jasa pemerintah; |
b. | penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau |
c. | kerja sama pemerintah dengan badan usaha. |
Pasal 14
Pasal 15
(1) | Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b. |
(3) | Sumber pendanaan dan/atau pembiayaan dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: | |
(4) | Dalam penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa: | |
(5) | Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 16
(2) | Dalam meningkatkan kelayakan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah. |
Pasal 17
(2) | Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan pelaksanaan pelatihan dan dukungan operasional yang berkelanjutan dari Penyedia Teknologi. |
Pasal 18
Penyusunan perjanjian untuk pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 19
Pengusul Proyek dapat mengusulkan pemberian fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Penyedia Teknologi Industri dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Bagian Kedua
Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
Pasal 20
(1) | Penyedia Teknologi Industri melaporkan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci kepada Pengusul Proyek. |
(2) | Pengusul Proyek memeriksa hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pelaporan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
Pasal 21
Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(2) | Terhadap pengelolaan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan oleh unit pengelola proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat: | |
Pasal 23
BAB IV
ALIH TEKNOLOGI
ALIH TEKNOLOGI
Pasal 24
(1) | Penyedia Teknologi Industri wajib melakukan Alih Teknologi kepada Penerima Teknologi industri dengan melibatkan Pengusul Proyek. |
(3) | Penyedia Teknologi Industri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 25
(1) | Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan pada tahapan: | |
(2) | Pengusul Proyek melaporkan pelaksanaan Alih Teknologi pada tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua Tim Verifikasi. |
Pasal 26
(1) | Tim Verifikasi melakukan validasi atas pelaksanaan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. |
(2) | Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: | |
(4) | Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kompetensi. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(6) | Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 27
Pengusul Proyek melakukan pengembangan terhadap Teknologi lndustri yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di dalam negeri.
Pasal 28
(1) | Pengusul Proyek dapat melakukan diseminasi terhadap Teknologi Industri yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada masyarakat. |
(2) | Dalam melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud pada alat (1), Pengusul Proyek berkoordinasi dengan Menteri. |
Pasal 29
BAB V
TIM VERIFIKASI
TIM VERIFIKASI
Pasal 30
(1) | Tim Verifikasi mengoordinasikan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. |
(2) | Dalam mengoordinasikan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi: | |
(3) | Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Verifikasi: | |
Pasal 31
(1) | Tim Verifikasi terdiri atas: | |
(2) | Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. |
(3) | Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan menteri/ pimpinan lembaga terkait. |
Pasal 32
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Verifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perindustrian.
Pasal 33
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, Tim Verifikasi berkoordinasi dengan Pengusul Proyek dan/atau Penerima Teknologi Industri.
Pasal 34
(1) | Menteri selaku ketua Tim Verifikasi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b kepada Presiden. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 21 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta,
Pada tanggal 22 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 295
pada tanggal 21 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta,
Pada tanggal 22 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 295