Loading Offers..
  •  
    • PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 112 TAHUN 2022
      TENTANG
      PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
      • DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
      • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
      • Menimbang:

        a. bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan;
        b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
      • DASAR HUKUM
      • DIKTUM
    • BATANG TUBUH
    • PENUTUP