Loading Offers..
-
-
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
-
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik; - DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
- Bagian Kesatu Umum
- Bagian Kedua Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha
- Bagian Ketiga Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Termasuk yang Berasal dari Hibah
-
- PENUTUP
-