-
-
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal 5
(1) | Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: | |
(2) | Besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
(3) | Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD. |
Pasal 6
(1) | Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: | |
(2) | Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, berlaku ketentuan sebagai berikut: | |
Pasal 7
Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan harga pada titik pertemuan antar peralatan listrik pada instalasi pembangkit Tenaga Listrik dengan peralatan listrik instalasi penyaluran Tenaga Listrik (busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik.
Pasal 8
(2) | Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan dari Menteri. |
Bagian Kedua
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha
Pasal 9
(1) | Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: | |
(2) | Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: | |
Pasal 10
(2) | Harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. |
Pasal 11
(3) | Jangka waktu perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. |
Bagian Ketiga
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Termasuk yang Berasal dari Hibah
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Termasuk yang Berasal dari Hibah
Pasal 12
Pasal 13
-
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 -
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 -
PENYELENGGARAAN ASEAN PARA GAMES XI TAHUN 2022
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 -
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022