BAB II
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:     
a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;     
b. tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL; dan     
c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.     
(2) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, berlaku ketentuan sebagai berikut:     
a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;     
b. berlaku sebagai harga dasar;     
c. berlaku ketentuan eskalasi selama jangka waktu PJBL atau PJBU; dan     
d. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.     
(3) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui negosiasi dan wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.     
PERATURAN TERKAIT
  1. KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
    Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
  2. STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
    Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022
  3. PENYELENGGARAAN ASEAN PARA GAMES XI TAHUN 2022
    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022
  4. KEMENTERIAN PERTAHANAN
    Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022
  5. PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022