-
-
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
-
BATANG TUBUH
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. | Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan. |
8. | Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi panas bumi. |
11. | Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi angin (bayu) menjadi listrik. |
12. | Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biomassa. |
13. | Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biogas. |
15. | Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar nabati cair. |
16. | Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit listrik tenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar batu bara. |
19. | Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu. |
20. | Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut WKP adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. |
21. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
Pasal 2
(1) | PT PLN (Persero) menyusun RUPTL dengan memperhatikan: | |
(3) | Pelaksanaan RUPTL oleh PT PLN (Persero) wajib: | |
Pasal 3
(1) | Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral. |
(3) | Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: | |
(5) | Dalam upaya meningkatkan proporsi Energi Terbarukan dalam bauran energi listrik, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu: | |
(6) | Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit Energi Terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik. |
(7) | Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh PT PLN (Persero) memperhatikan kriteria paling sedikit: | |
(8) | PLTU yang dilakukan: | |||
|
(9) | Dalam rangka: | |||
|
(10) | Dukungan fiskal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
(11) | Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dimasukkan dalam RUPTL. |
Pasal 4
(1) | Sumber Energi Terbarukan merupakan sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik berupa panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. |
(2) | Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dilakukan dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang terdiri atas: | |
(3) | Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembangkit Tenaga Listrik yang: | |
(4) | Dalam melakukan pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengacu pada RUPTL. |
(5) | Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk pembelian tenaga uap panas bumi setara listrik untuk PLTP. |
(6) | Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit listrik tenaga surya yang terapung. |
-
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 -
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 -
PENYELENGGARAAN ASEAN PARA GAMES XI TAHUN 2022
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 -
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022