-
-
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2022
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH PASAL ---
-
BATANG TUBUH
-
Pasal 4
a. | menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak; |
b. | mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak; |
c. | mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah; |
d. | meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan; |
e. | meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak; |
f. | memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan; dan |
g. | memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan. |
-
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 -
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 -
PENYELENGGARAAN ASEAN PARA GAMES XI TAHUN 2022
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 -
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022