-
-
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2022
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH PASAL ---
-
BATANG TUBUH
-
Pasal 1
2. | Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. |
4. | Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan terhadap Anak. |
6. | Penyediaan Layanan adalah suatu upaya penyelenggaraan layanan untuk mengatasi/ memulihkan kondisi Anak yang mengalami Kekerasan. |
7. | Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan. |
8. | Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya. |
9. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak. |
-
-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 153
-
-
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 -
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 -
PENYELENGGARAAN ASEAN PARA GAMES XI TAHUN 2022
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 -
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022